Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kasus ini secara resmi dilimpahkan oleh TNI AL ke BNN RI untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
“Langkah ini sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah dan memberantas narkoba,” tegas Kepala BNN RI, Komjen Marthinus.
Sehingga dari kasus ini, BNN akan segera melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku, baik di dalam maupun luar negeri, dapat diproses hukum hingga tuntas.
“BNN juga terus berkomitmen memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi bangsa guna mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba (Bersinar),” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)