Lebih lanjut, Khoirudin menegaskan bahwa DPRD DKI akan tetap mengawal secara ketat tindak lanjut berbagai rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari ke depan.
“Salah satu fokus pengawasan, pada penanganan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan.(sofian).
