Sebelumnya, Polresta Bengkulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kapal yang membawa 104 wisatawan termasuk anak buah kapal (ABK) yang karam di perairan Pantai Malabero pada Minggu (11/5/2025) sore.
Olah TKP tersebut dilakukan oleh tim Inafis Polresta Bengkulu pada Senin (12/5/2025) sekaligus memasang garis polisi di kapal wisata Tiga Putra tersebut. Pada olah TKP yang dilakukan, personel melakukan pengukuran terhadap kapal guna memastikan berapa panjang dan lebar kapal yang ditumpangi oleh 104 orang tersebut.
Polisi juga membawa pemilik jasa perjalanan sekaligus nakhoda serta lima anak buah kapal (ABK) kapal ke Gedung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Enam orang yang menjalani pemeriksaan yaitu Edi Susanto, Rahmad, Andri, Yandi, Dedek dan Fandi. Selain melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut, Polresta Bengkulu juga memastikan untuk menutup akses sementara akses perjalanan ke Pulau Tikus menggunakan kapal wisata Tiga Putra.(Vinolla)
