IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pendidikan antikorupsi menjadi mata kuliah wajib kurikulum (MKWK).
Dukungan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Sebagai bentuk dukungan tersebut, KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menandantangani nota kesepakatan agar pendidikan antikorupsi masuk MKWK.
“Kami bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek Brian Yulianto), sudah menandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK,” kata Ibnu.
Adapun nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pimpinan KPK dan Mendiktisaintek di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut dia mencontohkan bahwa salah satu perguruan tinggi yang telah menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai MKWK adalah Universitas Janabadra Yogyakarta.
“Jadi, diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia, dan semua pejabat di Indonesia antikorupsi,” katanya.