Dalam proses berjalan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar USD 1,42 juta. Penyidik juga melakukan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset
recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” ucap Budi. (Yudha Krastawan)