IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean terkait perkara korupsi rekayasa pembayaran komisi agen PT Jasindo periode 2017-2020.
Pasalnya, perkara kedua terpidana tersebut sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada 29 April 2025.
“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Diketahui, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing, telah dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Selain itu, Sahata juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000. Namun, ia telah mengembalikan uang tersebut, sehingga tidak dibebankan uang pengganti.