Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen
Hukum

KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen

Farih
Farih
Published: 2025-05-19 13:11:56
Share
2 Min Read
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean terkait perkara korupsi rekayasa pembayaran komisi agen PT Jasindo periode 2017-2020.

Pasalnya, perkara kedua terpidana tersebut sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada 29 April 2025.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Diketahui, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing, telah dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta saat bersama sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang saat ini sedang menghadapi laporan polisi di Polres Jakarta Selatan. Foto: Dok PBHI
PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel
Penuhi Panggilan Penyidik, Firli: Bentuk Esprit de Corps dalam Perang Badar Berantas Korupsi Bersama Polri
Kasus Dugaan Oknum DPRD Cabuli Anak, LPSK Dorong Polres Singkawang Usut Tuntas dan Transparan

Selain itu, Sahata juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000. Namun, ia telah mengembalikan uang tersebut, sehingga tidak dibebankan uang pengganti.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:jasindokpkMitra Bina Selaras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ojek online. Foto: Instagram @tmihariini Besok Driver Ojol Mogok Massal Matikan Aplikasi, Ini Tuntutannya
Next Article Ketua Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak, Siti Fatimah  Ormas WIB: Gibran Nggak Layak Jadi Wapres!

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?