Sementara, Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras yang juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini telah dipidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Toras juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta. Toras juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31 atau Rp 7,6 miliar. Namun, ia telah mengembalikannya sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Selain Sahata dan Toras, Budi menambahkan pihaknya juga akan segera mengeksekusi pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini. KPK akan menindaklanjuti putusan yang sudah diterima para terdakwa. (Yudha Krastawan)