IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Penyitaan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada 12 Mei 2025 hingga 15 Mei 2025.
“Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Jumat (16/5/2025).
Aset yang disita berupa 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, 1 unit apartemen di Kota Malang, 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi. Seluruh aset yang disita itu ditaksir mencapai sebesar Rp 9 miliar.
“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” kata dia.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tambah Budi.