IPOL.ID – Penerima KJP plus yang tercoret diminta untuk dikembalikan. Hal itu dikarenakan, data para penerima itu tergolong memenuhi syarat.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) dari Fraksi Golkar di DPRD DKI, Ramly pada Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta.
“Bansos pendidikan ini kan program unggulan atau janji kampanye Gubernur- Wakil Gubernur, Pak Pramono Anung- Pak Rano Karno, jadi harus mendapat perhatian khusus dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Sosial DKI,” ujar Ramly, Selasa (6/5/2025).
Disamping itu, anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih dari dapil Jakut mendesak Dinas Pendidikan DKI untuk merinci bansos pendidikan untuk sekolah swasta. Itu bertujuan sekolah-sekolah swasta tidak memungut lagi biaya-biaya yang memberatkan orang tua murid (misalnya seperti seragam olahraga, seragam sekolah, buku dan lain-lain).
“Dalam rapat di Komisi E, saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan tentang panduan dan rincian kebutuhan siswa yang dicover KJP Plus bagi sekolah swasta. Sebab, kalau tidak rinci bisa digunakan celah oleh pengelola sekolah swasta untuk menarik biaya kepada siswanya. Tapi tidak kunjung diberikan panduan tersebut,” tandasnya.(sofian)