IPOL.ID-Asap rokok menjadi perhatian serius legislator dari Partai Gerindra, Rany Mauliani. Khususnya pada fasilitas umum yang tersedia untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan, kesadaran masyarakat untuk menjaga sekolah, puskesmas dan ruang publik lainnya agar terjaga dari asap rokok.
“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Rany Mauliani, Sabtu (24/5/2025).
Dikatakanya anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 9 Jakbar itu, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok tidak memiliki kekuatan eebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik. “Harusnya mungkin perda tersebut bisa nempel juga di bidang kesehatan,” bebernya.
Rany pun menekankan, pembahasan itu akan sangat eksplisit untuk memberlakukan sanksi, mekanisme penegakan dan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.
“Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tegas Rany.