Laporan keuangan yang diserahkan PT HB kepada PT BPD Kaltim-Kaltara saat mengajukan kredit diduga palsu. Tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit. PT HB menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).
Namun demikian laporan yang disajikan diduga menunjukkan hal yang tidak wajar. Di antaranya diduga tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per April 2011.
Tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. NS, Ak, melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT HB. Juga, tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.
Berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris Her, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011 — kendati baru berusia 5 bulan – PT HB yang bergerak di bidang transportasi itu diduga mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp 235,8 miliar, bersifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), dengan bunga 11,5%, secara period per bulan sampai jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.