Kredit diajukan diduga untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tug boat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun saat mengajukan kredit terdapat dugaan tidak diketemukan adanya perjanjian PT HB dengan pembuat kapal, hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT MR berupa 10 unit tug boat dan 10 tongkang, selaku pembuat kapal.
Diduga tidak didukung pula adanya FS yang memadai, masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT BC. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.
Adanya indikasi dugaan penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT. BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sedikitnya Rp 400 miliar, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.
Sejak Awal Kredit Sudah Bermasalah
Sejak tahun 2011 hingga tahun 2012, berdasarkan data pembayaran kredit PT HB yang diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018, H. HM diduga melakukan pembayaran terakhir pada September 2014. Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 7,3 miliar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014.