IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PLTU di Cirebon, Jawa Barat.
Pasalnya, Herry Jung berhalangan hadir dan meminta agar permohonan pemeriksaan dirinya ditunda.
“Saksi HJ melalui PH (penasihat hukum)-nya menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/5/2025).
Namun, Budi belum menyebutkan kapan Herry Jung akan dipanggil ulang oleh KPK.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah memanggil GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Jumat (9/5/2025). Herry sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga melibatkan Bupati Cirebon.
Dalam kasus itu, Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.