Organisasi dituntut mengurangi penggunaan alat atau bahan yang berpotensi menjadi limbah, mengurangi jejak karbon, dan sebagainya. Sementara dalam aspek Social tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja, termasuk lembaga pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman.
Dan dari sisi Governance yang mengedepankan tata kelola organisasi yang baik antara lain, penerapan etika bisnis dan transparansi, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menetapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.
Efisiensi Operasional Meningkat Hingga 1500%
Sebelum menggunakan sistem digital, Bapenda Sumbar harus mengirim surat fisik dan memasang spanduk untuk menyampaikan informasi pajak kendaraan. Cara ini memakan waktu dan menimbulkan biaya operasional yang sebetulnya tidak perlu dikeluarkan jika dilakukan secara digital. Hasilnya pun sering kali kurang efektif dalam menjangkau masyarakat secara luas. Hanya sekitar 3.000 surat dapat dikirim setiap bulannya. Belum lagi konsumsi kertas yang berdampak terhadap lingkungan, sisa-sisa spanduk, flyer, maupun surat-surat bisa menjadi limbah yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.