IPOL.ID – Guna memperkuat struktur organisasi dan menjawab tantangan strategis yang terus berkembang, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap Perwira Tinggi (Pati) TNI.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam keputusannya, Jenderal TNI Agus Subiyanto menggeser posisi 117 Perwira Tinggi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan, rotasi jabatan merupakan bagian penting dari siklus pembinaan personel di lingkungan TNI.
“Mutasi ini bukan sekadar proses administratif, tapi merupakan strategi pembinaan karier dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas. Ini juga bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi dinamika yang terus berubah, baik di dalam negeri maupun global,” kata Kristomei dalam pernyataan resminya di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/5/2025), .