Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
Hukum

Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2025, 23:12
Share
5 Min Read
ketok palu
Ilustrasi - Palu sidang pengadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID — Perkara yang terjadi antara Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi dengan pengacara Noverizky Tri Putra hingga kini belum terang benderang.

Setelah sebelumnya Noverizky telah memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum. Karena Kedubes Arab tidak membayarkan uang sebagai legal fee.

Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan langkah aanmaning terhadap perkara diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra SH LLM (adv) terhadap Kedubes Arab Saudi.

Aanmaning merupakan tindakan dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Dinilai Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Sioeng Bakal Lapor Majelis Hakim PN Jaksel ke KY, MA hingga DPR

Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi.

Aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS /2025,JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut dilakukan menindaklanjuti isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.

Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim dan tim dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law menyebutkan, pihak Kedubes Kerajaan Arab Saudi kemudian mengajukan banding atau peninjauan kembali terhadap keputusan PN Jaksel.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kedubes arab saudi, Noverizky Tri Putra Pasaribu, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MARULI S Diresmikan Kasad, Gedung Baru Unjaya Jadi Simbol Komitmen Pemerataan Pendidikan
Next Article Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhada 117 pati TNI. Foto: Puspen TNU Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi AD, AU, dan AL: Termasuk Wakasau, Danpampres dan Pangdam Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?