IPOL.ID — Perkara yang terjadi antara Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi dengan pengacara Noverizky Tri Putra hingga kini belum terang benderang.
Setelah sebelumnya Noverizky telah memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum. Karena Kedubes Arab tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan langkah aanmaning terhadap perkara diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra SH LLM (adv) terhadap Kedubes Arab Saudi.
Aanmaning merupakan tindakan dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi.
Aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS /2025,JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut dilakukan menindaklanjuti isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.
Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim dan tim dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law menyebutkan, pihak Kedubes Kerajaan Arab Saudi kemudian mengajukan banding atau peninjauan kembali terhadap keputusan PN Jaksel.