Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
Hukum

Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2025, 23:12
Share
5 Min Read
ketok palu
Ilustrasi - Palu sidang pengadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
SHARE

“Namun, dalam sidang mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi dengan Noverizky Tri Putra pada Kamis 22 Mei 2025, masih belum membuahkan hasil,” tegas Aflah Abdurrahim pada awak media di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Abdur, sapaan karib, Aflah Abdurrahim menjelaskan, proses mediasi masih buntu lantaran pihak kedutaan hanya mewakilkan kuasa hukumnya.

“Ketidakhadiran dubes Arab sontak juga membuat kebingungan mediator karena, seharusnya sebagai pelawan menghadirkan principal. Sikap sangat tak sesuai peraturan, padahal kewajiban pelawan adalah menghadirkan kliennya atau dalam hal ini duta besar Kerajaan Arab Saudi,” tukasnya.

Lebih lanjut, Abdur katakan, Kedutaan Arab Saudi melalui kuasa hukumnya di hadapan mediator, Oktavianus, bakal menyampaikan resume dan penawaran kepada team kuasa hukum Noverizky Tri Putra pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai bagian dari proses perdamaian dan mediasi.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Dinilai Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Sioeng Bakal Lapor Majelis Hakim PN Jaksel ke KY, MA hingga DPR

“Kami dari tim kuasa hukum Noverizky Tri Putra menantikan resume dan proposal perdamaian ditawarkan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Kedubes Arab Saudi akan bertanggung jawab atas hal ini kepada Noverizky Tri Putra,” jelas Abdur.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kedubes arab saudi, Noverizky Tri Putra Pasaribu, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MARULI S Diresmikan Kasad, Gedung Baru Unjaya Jadi Simbol Komitmen Pemerataan Pendidikan
Next Article Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhada 117 pati TNI. Foto: Puspen TNU Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi AD, AU, dan AL: Termasuk Wakasau, Danpampres dan Pangdam Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?