“Namun, dalam sidang mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi dengan Noverizky Tri Putra pada Kamis 22 Mei 2025, masih belum membuahkan hasil,” tegas Aflah Abdurrahim pada awak media di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Abdur, sapaan karib, Aflah Abdurrahim menjelaskan, proses mediasi masih buntu lantaran pihak kedutaan hanya mewakilkan kuasa hukumnya.
“Ketidakhadiran dubes Arab sontak juga membuat kebingungan mediator karena, seharusnya sebagai pelawan menghadirkan principal. Sikap sangat tak sesuai peraturan, padahal kewajiban pelawan adalah menghadirkan kliennya atau dalam hal ini duta besar Kerajaan Arab Saudi,” tukasnya.
Lebih lanjut, Abdur katakan, Kedutaan Arab Saudi melalui kuasa hukumnya di hadapan mediator, Oktavianus, bakal menyampaikan resume dan penawaran kepada team kuasa hukum Noverizky Tri Putra pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai bagian dari proses perdamaian dan mediasi.
“Kami dari tim kuasa hukum Noverizky Tri Putra menantikan resume dan proposal perdamaian ditawarkan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Kedubes Arab Saudi akan bertanggung jawab atas hal ini kepada Noverizky Tri Putra,” jelas Abdur.
