Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan sebelumnya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun tidak hadir.
Lalu PN Jaksel mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek.
Kemudian, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018 dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan berlaku di Indonesia.
Menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang pribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky.
Putusan itu juga menyebutkan menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra. Serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan itu.
