Noverizky menyebutkan, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.
Hanya saja, kendati sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tidak memberi respon meski Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik maupun upaya mediasi.
“Respons Kementerian Luar Negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada Kedubes Arab Saudi, tapi tak direspon oleh pihak kedutaan. Kemudian, ada juga upaya memediasi saya dengan pihak kedutaan,” bebernya.
Dalam mediasi dilakukan setelah putusan dari PN Jaksel keluar, Noverizky menyebutkan, pihak kedutaan berjanji akan mengusahakan pembayaran terhadapnya.
Hanya saja, kata dia, hingga saat ini janji itu belum juga ditepati hingga terbitlah aanmaning dari PN Jaksel.
Sementara, dia sendiri kecewa lantaran pihak Kedubes Kerajaan Arab Saudi hanya mengirimkan kuasa hukumnya dalam proses mediasi.
Menurut dia, padahal sidang mediasi menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
