IPOL.ID – Tiga bulan kedepan, panitia khusus (pansus) utilitas di DPRD DKI Jakarta bakal gaspol dalam melakukan pendalaman terhadap persoalan jaringan utilitas yang semerawut di ibukota.
Anggota pansus utilitas, Neneng Hasanah mengatakan untuk menertibkan jaringan utilitas. Pansus dalam waktu tiga bulan terus mempersiapkan payung hukum untuk menjaga ketertiban pemasangan jaringan utilitas.
“Dalam aturannya, ada 41 pasal yang mengatur jaringan utilitas. 17 pasal saat ini akan direvisi,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda itu, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, revisi dilakukan untuk menjadikan aturan terkait jaringan utilitas, khususnya sanksi pidana bagi pelanggaran yang dilakukan provider.
“Untuk itu pansus mengharapkan agar pihak terkait seperti PDAM, PLN, ipal dan lainnya hadir dalam pembahasan di pansus. Hal ini juga untuk mengkoordinasikan pemindahan kabel udara ke dalam tanah,” tandasnya. (Sofian Ismanto)