IPOL.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa mahasiswi yang ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo lebih baik dibina daripada dihukum, terutama jika tindakannya semata merupakan bentuk ekspresi anak muda yang berlebihan.
“Kalau karena pendapat atau ekspresi, sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum,” ujar Hasan dalam diskusi publik “Ada Apa dengan Prabowo?” di Jakarta, Sabtu (10/5/25).
Ia menekankan bahwa jika memang ada pelanggaran hukum, maka prosesnya menjadi kewenangan kepolisian.
Namun menurutnya, pendekatan edukatif dan persuasif lebih bijak untuk kasus yang melibatkan ekspresi kritik dari kalangan muda.
Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan kasus meme tersebut dan tetap mendorong semangat persatuan dan keterbukaan dalam kehidupan demokrasi.
Sebelumnya, Polri membenarkan penangkapan mahasiswi berinisial SSS karena unggahan meme yang dianggap melanggar UU ITE. Namun, detail identitas dan proses hukumnya masih dalam penanganan pihak berwenang.(*)