IPOL.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan dalam talkshow bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang diikuti secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).
“Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menko Polhukam fokus pada deteksi dini, cegah dini, penindakan, dan penegakan hukum,” kata Bima.
Ia menjelaskan, Satgas di daerah memiliki kewenangan menindak ormas, khususnya yang melakukan kekerasan atau pelanggaran serius lainnya. Kemendagri juga mendorong evaluasi berkala dan penampungan aduan masyarakat terkait perilaku ormas bermasalah.
Menurut Bima, ormas dengan SKT dari Kemendagri bisa dicabut izinnya, sedangkan ormas berbadan hukum di Kemenkumham dapat direkomendasikan untuk pencabutan status.
“Aturannya sudah jelas, perangkat hukumnya ada. Sekarang tinggal komitmen dan ketegasan aparat serta kepala daerah,” tegasnya.