IPOL.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran bau dari aktivitas pengelolaan limbah oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Sebagai bagian dari respons cepat, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi langsung ke fasilitas pabrik dan pengelolaan limbah PT RAPP.
“Dari aspek kebauan ini sedang didalami oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, sebagai tindak lanjut atas keluhan warga dan arahan DPR Komisi XII. Kami akan menilai apakah aspek ini masih sesuai regulasi atau perlu tindakan korektif,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Minggu (11/5/25).
Dari hasil tinjauan, ditemukan 10 unit landfill, dengan 7 di antaranya telah mendapat izin resmi (clearance) dari KLH. Landfill ke-8 ditargetkan rampung proses perizinannya minggu ini, sedangkan landfill ke-9 dan ke-10 masih beroperasi dan akan terus dipantau.