IPOL.ID – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mendukung langkah tegas penertiban pasar ilegal di kawasan Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong. Penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP Kukar dan sejumlah OPD untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bersih.
Camat Tenggarong, Sukono, menegaskan bahwa bangunan yang disegel tidak memiliki izin resmi dan keberadaannya bertentangan dengan peraturan daerah.
“Kita wajib menertibkan pasar yang dikatakan oleh Satpol PP tidak ada izin dari pemerintah daerah, karena sudah ada pasar, tentunya tidak diperbolehkan,” ujar Sukono.
Penertiban pasar tanpa izin bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan estetika kota. Pemerintah memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak mengganggu ketertiban umum.
Sukono juga mengimbau pedagang agar tidak membuka lapak di lokasi yang dilarang, seperti di pinggir jalan atau area umum yang bukan peruntukannya.
“Para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib, tidak seperti yang ada di pinggir jalan dan sebagainya, untuk menjaga kebersihan dan kenyaman bersama,” tegasnya.