IPOL.ID – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai melakukan efisiensi belanja dengan memangkas anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar 50 persen. Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran pemerintah.
Pemangkasan anggaran tersebut hanya berlaku pada tahap pertama dan difokuskan pada kegiatan perjalanan dinas.
Camat Tenggarong, Sukono, mengatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara internal untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan hanya benar-benar bersifat mendesak.
“Saat ini masih dalam tahap pertama yaitu terkait SPPD. Untuk tahap kedua, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Sukono.
Ia menambahkan bahwa pemangkasan hanya menyasar belanja perjalanan dinas. Sementara program pembangunan fisik di Kecamatan Tenggarong tetap berjalan tanpa pemotongan.
“Untuk kegiatan di Kecamatan Tenggarong sendiri, sejauh ini tidak ada pemotongan anggaran fisik,” jelasnya.
Diketahui, anggaran perjalanan dinas Kecamatan Tenggarong dalam satu tahun sekitar Rp 200 juta. Dana ini digunakan secara selektif untuk kegiatan penting yang mendesak.