“Kegiatan perjalanan dinas dilakukan hanya jika benar-benar mendesak,” tegas Sukono.
Instruksi Presiden tersebut menekankan efisiensi dalam belanja operasional sebagai bagian dari penguatan fiskal nasional.
Pemerintah pusat dan daerah diimbau memprioritaskan belanja produktif demi optimalisasi kinerja dan pelayanan publik. (Adv)

