IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa suap dan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KPK membuka peluang untuk memeriksa pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Ini mengingat pintu masuk TKA ke Indonesia melalui pihak Imigrasi.
“KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sejak pekan lalu dan hari ini. Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya, Kamis (29/5/2025).
Namun, KPK belum menjadwalkan pemanggilan pihak Imigrasi terkait kasus korupsi tersebut. KPK masih fokus memanggil sejumlah saksi dari Kemenaker.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Namun, KPK mengumumkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.