Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Buka Peluang Periksa Pihak Imigrasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Buka Peluang Periksa Pihak Imigrasi
Hukum

Dalami Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Buka Peluang Periksa Pihak Imigrasi

Iqbal
Iqbal Published 29 May 2025, 18:55
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa suap dan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KPK membuka peluang untuk memeriksa pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Ini mengingat pintu masuk TKA ke Indonesia melalui pihak Imigrasi.

“KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sejak pekan lalu dan hari ini. Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya, Kamis (29/5/2025).

Namun, KPK belum menjadwalkan pemanggilan pihak Imigrasi terkait kasus korupsi tersebut. KPK masih fokus memanggil sejumlah saksi dari Kemenaker.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Namun, KPK mengumumkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tetapkan 1 Tersangka Gratifikasi di MPR, Siapa Gerangan?
Publik Optimis KPK Bakal Cepat Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI
KPK Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Izin Kerja TKA, Korupsi Kemnaker, kpk
Iqbal 29 May 2025, 18:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tenggarong Fokus Pembangunan Jalan dan Pelatihan Keterampilan untuk Genjot Ekonomi 2025
Next Article Efisiensi Anggaran, SPPD Kecamatan Tenggarong Dipangkas Hingga 50 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Ekonomi
Jakarta Kolaborator Hadir Ramaikan HUT DKI Jakarta di SCBD Park dan Weekland
23 Jun 2025, 12:53
Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Nusantara
Penerimaan Siswa Baru atau SPMB Jatim Gunakan Kecerdasan Buatan
23 Jun 2025, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?