Sementara ini, KPK baru menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Yudha Krastawan)
