Presiden Prabowo sendiri beserta jajarannya di Partai Gerindra maupun tim pemenangannya saat Pilpres berkali-kali membantah akan memimpin dengan militerisme.
“Tidak mudah meyakinkan publik hingga Pak Prabowo terlebih dahulu harus gagal berkali-kali di Pilpres. Jangan sampai kerjasama TNI dengan Kejaksaan membuat kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo yang hampir mencapai 90 persen juga ikut melorot,” tutur R Haidar Alwi.
Keberadaan satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di kejaksaan dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk mengerahkan prajurit TNI secara masif. Selain potensi benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, menimbulkan kegaduhan hingga mengganggu stabilitas nasional, keamanan dalam negeri merupakan tugas utama Polri.
“Apapun alasannya, keamanan dalam negeri adalah tugas Polri. TNI bisa diperbantukan itu pun harus berkoordinasi dengan Polri. Kecuali dalam keadaan sangat-sangat darurat dan memaksa. Kan kita tidak dalam kondisi sedarurat itu,” pungkas R Haidar Alwi. (Yudha Krastawan)