IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Total ada sembilan tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta.
Disebutkannya sembilan tersangka itu berinisial TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.
Kemudian, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.
“Selanjutnya, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama,” ucap Harli.