“Seperti UMKM ini, ampai yang kelas besar. Kita hanya tinggal melihat. Senang Kalau undang-undang ini diterapkan secara apa adanya, saklek tadi, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, lalu masuk ke pasar tradisional, besok gak ada yang jualan. Hilang semuanya,” katanya.
Karena itu, ia menekankan perlu adanya kebijaksanaan dari para penegak hukum dan pengambil kebijakan. Sebab, di masyarakat, khususnya di pasar tradisional, ada semacam kode tahu sama tahu.
“Kalau kue basah itu tahannya satu hari. Kalau besok dijual, basi. Kalaupun dibeli gak dimakan besok gak usah dimakan lagi. Nah istilah-istilah yang tahu sama tahu itu, pengetahuan mendasar di masyarakat itu juga harus kita miliki. Ikan asin itu berapa sih kadaluarsanya? Sebulan, dua bulan, setahun, tiga tahun? Tergantung penyimpanannya juga sih. Tapi tahu sama tahu, (kalau) ini (ikan asin) udah tengik ini. Ini gak bagus ini,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar. Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.