“Kami berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kelapa Gading. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Timur, pelaku mengaku nekat membuang bayinya itu karena hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tuanya,” ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada awak media, Senin (5/5/2025).
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres, terungkap jika keduanya sebenarnya ingin menggugurkan kandungan. Namun janin sudah terlalu besar sehingga tidak bisa untuk digugurkan. Pada tanggal 2 Mei lalu, RH melahirkan di salah satu bidan dan melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki dengan kondisi sehat.
“Setelah melahirkan sempat ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, lalu kembali ke kontrakannya di Kelapa Gading. Kenapa keduanya membuang bayinya di lokasi, menurut pengakuan suami atau ayah bayi RHH sudah mengenal wilayah itu dan keduanya memutuskan membuang anaknya di lokasi,” tukas Nicolas di Mapolres.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestro Jakarta Timur. Kini kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atas perkara penelantaran terhadap anak.