IPOL.ID-Sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, digerebek oleh polisi. Sebelumnya, masyarakat juga sudah resah terkait dengan penjualan miras dari toko tersebut.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, mengatakan pada penggerebekan yang dilakukan Jumat (2/5) malam tersebut, ada belasan botol miras jenis ciu yang berhasil diamankan.
“Hasil operasi menemukan 15 botol miras tradisional jenis ciu dengan total volume 9.350 ml,” kata Eko, Sabtu (3/5/2025).
Aksi penjualan miras ilegal tersebut berhasil dibongkar polisi setelah menerima laporan dari masyarakat. Tanpa menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan.
“Aduan tersebut disampaikan melalui nomor layanan pengaduan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian,” jelasnya.
Benar saja, setelah diperiksa, toko tersebut benar menjual miras secara ilegal sehingga merugikan masyarakat. Belasan botol miras tersebut pun kemudian diamankan ke Mako Polresta Bogor Kota.