Lebih lanjut, Eko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Bogor, untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran hukum melalui nomor pengaduan resmi Polresta Bogor Kota,” imbaunya.
Selain itu, ia juga meminta para penjual di Kota Bogor untuk tidak melanggar aturan. Sementara itu, penjual miras ilegal di Pasar Anyar tersebut juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Penjual miras diberikan himbauan untuk tidak menjual miras kembali dan barang bukti diamankan dengan surat tanda penerimaan,” tutupnya. (bam)