IPOL.ID – Polri tengah menelusuri aktivitas layanan Worldcoin yang mewajibkan pengguna memindai wajah sebagai syarat akses.
Syarat tersebut dinilai berpotensi besar membahayakan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya. Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan tentunya akan dilakukan langkah-langkah,” kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Selasa (6/5).
Ia menyatakan, proses penelusuran terhadap layanan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan koordinasi lintas lembaga.
“Proses penegakan hukum tidak terlepas dari sinergitas,” katanya.
Untuk diketahui, Worldcoin merupakan proyek global yang menggabungkan identitas digital dan mata uang kripto, digagas oleh perusahaan teknologi OpenAI.