Mengusung misi menciptakan jaringan identitas dan keuangan terbesar di dunia yang menjunjung privasi, Worldcoin justru memantik kontroversi di sejumlah negara, termasuk Indonesia, lantaran mengumpulkan data biometrik pengguna.
Kekhawatiran publik pun makin mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID pada Minggu (4/5).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskanlangkah pembekuan diambil sebagai respon atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan layanan tersebut.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi.
Komdigi juga memanggil dua perusahaan lokal yang terafiliasi, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Investigasi awal mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE, padahal diwajibkan oleh regulasi sistem elektronik.
Sementara itu, Worldcoin diduga menggunakan izin milik PT Sandina Abadi Nusantara sebagai penyamaran operasional.