“Dua pelaku utama yaitu AF alias F masih anak di bawah umur, dan MR alias I sudah beraksi satu hingga dua tahun belakangan ini, sedangkan F alias H berperan sebagai penadah,” ungkap Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala kepada wartawan di Mapolsek Pesanggarahan, Kamis (8/5/2025).
Aparat yang tidak ingin kehilangan buruannya menangkap pelaku AF dan MR di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan F ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
“Modus kedua pelaku mengintip rumah-rumah warga yang ada kendaraan (sepeda motor) di teras. Lalu mereka berbagi peran, memanjat pagar dan mengawasi keadaan. Kalau (sepeda motor) tidak dikunci ganda langsung dicuri,” ujar Seala.
Terkuak aksi pelaku kerap dilakukan di wilayah Pesanggrahan dan Jakarta Barat. Pelaku lalu menjual motor hasil curian dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Uang hasil penjualan kendaraan curian itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejurus penangkapan ketiganya berbuntut ditemukannya kembali sejumlah sepeda motor hasil curian komplotan tersebut. Sehingga polisi mengembalikan unit curian itu kepada pemiliknya dengan persyaratan korban diwajibkan melengkapi dan membawa dokumen kendaraannya ke Mapolsek Pesanggrahan.