Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online Senilai Rp600 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online Senilai Rp600 Miliar
Hukum

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online Senilai Rp600 Miliar

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 02 May 2025, 11:40
Share
1 Min Read
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (dok BNNP DKI Jakarta)
SHARE

IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online, dengan nilai transaksi melebihi Rp600 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial judi daring, seperti pinjaman online ilegal, narkotika, penipuan, hingga keretakan rumah tangga.

“Upaya ini adalah bentuk nyata penyelamatan masyarakat dan masa depan bangsa dari kejahatan finansial,” ujar Ivan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/25).

Pemerintah juga mengandalkan kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan perjudian daring.

Baca Juga

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam memberantas judi online di Indonesia.
Bos Komdigi Desak Himbara Blokir Rekening Terkait Judi Online
Kapolri Listyo Ungkap Sindikat Narkoba Internasional dan Janji Bekukan Rekening  Buat Putus Akses Transaksi
OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, “Kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan teknologi dan kerja sama antar-lembaga demi ruang digital yang aman dan bersih.”(*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blokir Rekening, PPATK Berantas Judol, rekening judi online
Wilson B. Lumi 02 May 2025, 11:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Partner JKN Diharapkan Dapat Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang JKN
Next Article Ketum PKHI Toha Afifi: Hipnosis Profesi Mulia

TERPOPULER

TERPOPULER
Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez. (Foto: Instagram/marcmarquez93)
HeadlineOtomotif

Simak, Jadwal MotoGP Inggris 2025: Marc Marquez Impresif di FP1

Jakarta Raya
Ratusan Personel SDA Jaksel Keruk Kali Jelawe
23 May 2025, 17:57
HeadlineHukum
Masih Usut Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 4 Orang Saksi dari Korporasi
23 May 2025, 18:38
Olahraga
Pesta Juara Persib di GBLA, Beckham Putra Ingin Sempurna dengan Kemenangan
23 May 2025, 16:15
News
Viral Pernikahan Dibawah Umur Kembali Terjadi di Lombok, Keduanya Seorang Pelajar
23 May 2025, 19:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?