Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Opini

Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Yudha
Yudha Published 10 May 2025, 12:16
Share
2 Min Read
Haidar Alwi. Foto: Dok pribadi.
Haidar Alwi. Foto: Dok pribadi.
SHARE

IPOL.ID – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, penindakan terhadap premanisme ormas bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri.

Hal itu disampaikan R Haidar Alwi menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Kapolri takut dan kalah oleh premanisme ormas.

“Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat. Karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kemendagri dan Kemenkumham,” kata R Haidar Alwi, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa ormas yang berbadan hukum menjadi ranah Kemenkumham selaku pihak yang mengelurkan izin. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah merupakan ranah Kemendagri.

Baca Juga

Gubernur Koster: Tidak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas di Bali
Gatot Nurmantyo Murka, Sebut Hercules Preman Berkedok Ormas
Haidar Alwi: Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara

“Sedangkan jika ormas tersebut melakukan tindak pidana, baru penindakannya menjadi tanggung jawab Polri. Misalnya kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk pidana,” jelas R Haidar Alwi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ormas, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), penindakan premanisme, R Haidar Alwi, tanggung jawab Polri
Yudha 10 May 2025, 12:16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung pembangunan pendidikan nasional, BRI Peduli, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, menginisiasi penyaluran bantuan infrastruktur teknologi, informasi, dan akses internet ke SMP Negeri 6 Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Foto: Dok BRI Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi
Next Article Mendagri pada Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Tahun 2025 yang berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Puspen Kemendagri Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

HeadlineNasional
Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
10 May 2025, 12:32
Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?