Belum lagi dari hasil melakukan pengutan liar kepada para pedagang di lokasi dan pemasukan pelaku bisa mencapai Rp3 juta lebih.
“Tapi ini tidak terkait ormas, hanya premanisme. Barang bukti golok kami sita. Pelaku terancam pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Kekerasan Secara blBersama-sama Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)
