IPOL.ID – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Terdakwa Kosasih diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025), terungkap. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota.
Kosasih didakwa bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet.