Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen Perdana Sidang di Pengadilan Negeri Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perkara Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen Perdana Sidang di Pengadilan Negeri Jakpus
Hukum

Perkara Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen Perdana Sidang di Pengadilan Negeri Jakpus

Iqbal
Iqbal Published 27 May 2025, 22:32
Share
4 Min Read
Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Taspen digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (27/5/2025) siang. Foto: Ist
Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Taspen digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (27/5/2025) siang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Terdakwa Kosasih diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.

Saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025), terungkap. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota.

Kosasih didakwa bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.

Baca Juga

Pelimpahan berkas perkara mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Diduga Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Disidang Terkait Perkara Jual Beli Emas Di PN Tipikor Jakarta

”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Korupsi Taspen, pengadilan tipikor, PT Taspen (Persero)
Iqbal 27 May 2025, 22:32
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur dan Kanit Reskrim dalam pengungkapan kasus pembacokan menghadirkan tersangka berinisial RR di Mapolsek, Selasa (27/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Rebutan Lahan Parkir Indomaret di Jatinegara, Tersangka DPO Diringkus Polisi
Next Article Otoritas OJK dan direksi Bank DKI kolaborasi mendorong penerapan transaksi non tunai di Pulau Seribu.(foto istimewa) OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
HeadlineJabodetabek
Viral Suami di Bojonegoro Ngamuk Rusak Mobil Istri, Diduga Ketahuan Selingkuh
13 Jun 2025, 19:40
HeadlineJakarta Raya
Diduga Tolak Tangani Pasien, Legislator Nasdem Desak Dinkes Evaluasi Ijin RS Pluit
13 Jun 2025, 23:02
HeadlineNusantara
Forum Pemred dan Andra Soni Ngobrol Blak-blakan: Dari UMKM hingga Dinasti Politik
13 Jun 2025, 14:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?