IPOL.ID – Sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam agenda persidangan pada Selasa (17/6/2025) hari ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Dan telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, Selasa (13/6/2025).
Pada Putusan Sela itu, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi disampaikan oleh terdakwa. Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan tersebut, antara lain, Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Kendati menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara.