Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut
Hukum

Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut

Iqbal
Iqbal Published 17 Jun 2025, 21:53
Share
3 Min Read
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menggelar sidang lanjutan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) diajukan kedua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menggelar sidang lanjutan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) diajukan kedua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam agenda persidangan pada Selasa (17/6/2025) hari ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Dan telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, Selasa (13/6/2025).

Pada Putusan Sela itu, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi disampaikan oleh terdakwa. Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Taspen digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (27/5/2025) siang. Foto: Ist
Perkara Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen Perdana Sidang di Pengadilan Negeri Jakpus
Diduga Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Eksepsi Hasto Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan tersebut, antara lain, Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Kendati menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: eksepsi, Kasus Korupsi Taspen, pengadilan tipikor
Iqbal 17 Jun 2025, 21:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Proses perbaikan pipa yang dilakukan PAM Jaya.(Foto istimewa) Bocor Air di Jatiwaringin Pondokgede, Ini Klarifikasi PAM Jaya
Next Article Ilustrasi, Industri rokok di Indonesia. Foto: Istcok @Nurma Agung Firmansyah Bea Cukai Gerak Cepat Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal

TERPOPULER

TERPOPULER
Pimpinan Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kuncoro Widodo bersama Kepala Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Ahmad Subhan dan Jes Panitia dalam kegiatan Kontes Bacan Rock Show 8 di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025). Foto: Ist
Jabodetabek

Pertahankan Eksistensi, Bacan Rock Show 8 Digelar di Hotel Ibis Jakarta Harmoni

HeadlineNews
Trump Geram Terhadap Negara Anggota BRICS Termasuk Indonesia Lantaran Hal Ini
07 Jul 2025, 13:10
HeadlineNusantara
Remaja Bawa Mobil Propam Polres Tapsel dan Terlibat Tabrak Lari
07 Jul 2025, 20:10
Jakarta Raya
Banjir di Jakarta, Pramono Sebut 10 Pompa Pengendali Hangus
07 Jul 2025, 16:01
Nusantara
Pemerintah Bangun Dapur Umum untuk Korban Banjir di Mataram
07 Jul 2025, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?