Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melampirkanmya dalam berkas perkara.
Kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah di 2019 sampai 2023, namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024. Dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, dan beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU serta hubungan keperdataan dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” ujar Hakim menyampaikan dalam sidang.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.
