Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut
Hukum

Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut

Iqbal
Iqbal Published 17 Jun 2025, 21:53
Share
3 Min Read
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menggelar sidang lanjutan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) diajukan kedua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menggelar sidang lanjutan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) diajukan kedua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
SHARE

Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melampirkanmya dalam berkas perkara.

Kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah di 2019 sampai 2023, namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024. Dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, dan beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU serta hubungan keperdataan dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” ujar Hakim menyampaikan dalam sidang.

Baca Juga

budi jubir kpk yudha
Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor
KPK Seret 2 Tersangka Penyuap Dirut PT Inhutani V ke Pengadilan Tipikor
Perkara Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen Perdana Sidang di Pengadilan Negeri Jakpus

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: eksepsi, Kasus Korupsi Taspen, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Proses perbaikan pipa yang dilakukan PAM Jaya.(Foto istimewa) Bocor Air di Jatiwaringin Pondokgede, Ini Klarifikasi PAM Jaya
Next Article Ilustrasi, Industri rokok di Indonesia. Foto: Istcok @Nurma Agung Firmansyah Bea Cukai Gerak Cepat Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?