Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp28,45 miliar. Dia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni USD127.037 , 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 20 poundsterling, 128.000 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum,” terangnya.
