IPOL.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, pembahasan RUU KUHAP tengah berlangsung di Komisi III DPR.
“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan, Rabu (7/5).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Sebelum masuk ke tahap pembahasan, DPR akan terlebih dahulu akan meminta pandangan masyarakat.
“Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” urainya.
RUU Perampasan Aset sebelumnya disinggung Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mendukung segera dibahasnya RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi.