IPOL.ID – Kuasa hukum Tony Trisno, pembeli jam tangan mewah Richard Mille, CATRA Indhira Law Firm, mengaku telah mengirimkan surat kepada pihak terkait pada Rabu (30/4/2025).
Tiga surat resmi tersebut dilayangkan masing-masing ke Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
Ketiga surat tersebut merupakan langkah pemberitahuan dan permohonan perhatian. Menginformasikan adanya sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan nilai Rp80 miliar lebih.
Surat kepada Horométrie S.A sebagai entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang beralamat di Les Breuleux, Swiss menyampaikan harapan agar pihak perusahaan turut memastikan penyelesaian sengketa ini secara adil dan menghormati hak-hak konsumen.
Surat serupa juga dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, sebagai bagian dari manajemen Richard Mille di Paris. Hal itu bertujuan guna memastikan pihak administrasi merek di tingkat global memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan perkara ini.