Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar, Kuasa Hukum Bersurat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Minta Perhatian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar, Kuasa Hukum Bersurat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Minta Perhatian
Hukum

Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar, Kuasa Hukum Bersurat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Minta Perhatian

Iqbal
Iqbal Published 01 May 2025, 14:38
Share
3 Min Read
Heroe Waskito SH, kuasa hukum Tony Trisno, pada perkara pembelian jam tangan mewah Richard Mille. Foto: Ist
Heroe Waskito SH, kuasa hukum Tony Trisno, pada perkara pembelian jam tangan mewah Richard Mille. Foto: Ist
SHARE

Sementara itu, surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta disampaikan sebagai langkah administratif guna memastikan pemberitahuan tersebut tersampaikan sepenuhnya kepada pihak Richard Mille. Pertimbangannya, perusahaan berdomisili di wilayah Swiss.

Sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019.

Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sebagaimana telah disepakati. Sebaliknya, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” kata Heroe Waskito, kuasa hukum Tony Trisno, melansir Kamis (1/5/2025).

Baca Juga

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito sekaligus kuasa hukum Tony Trisno.
PN Jakut: Dua Jam Richard Mille Seharga Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno!
Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni di Kembalikan
Sudah Lunas Bayar 2 Jam Mewah Seharga Rp80 Miliar, Pembeli Belum Dapatkan Produknya

Dirinya berharap perusahaan maupun manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang sepatutnya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jam Tangan Mewah, Kedubes Swiss, Richard Mille
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bentrokan di Kemang. Foto: Tangkapan layar video viral 19 Orang Terlibat Bentrok di Kemang Ditangkap
Next Article Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina Per 1 Mei, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?