IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) senilai Rp18 miliar.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Sebanyak 13 (tanah) berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” sambung Budi.
Adapun penyitaan itu dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada 29 April 2025 lalu. Aset itu akan dituntut untuk dirampas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara.
“Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) tersebut,” ucap Budi.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka antara lain adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.