Dengan penyelenggaraan pada sebagian ruas Jalan Margonda dari pertigaan Jalan ARH hingga pertigaan Jalan Juanda atau sepanjang 2,7 km maka tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan CFD.
Selain faktor jarak, waktu pelaksanaan juga terlalu minim (3 jam, mulai jam 06.00 – 09.00 WIB) padahal seyogyanya minimal 8 jam. Kombinasi pelaksanaan minimal pada jalan sepanjang 4 km selama minimal 3 jam akan mampu memulihkan kualitas udara secara signifikan.
Selain itu, pelaksanaan minimal 8 jam ini juga terkait dengan ketentuan pengukuran kualitas udara harian yang menghendaki pengukuran dilakukan selama minimal 8 jam. Sehingga data hasil pengukuran ini dapat dianalisis dan dibandingkan dengan hasil pengukuran kualitas udara di saat tidak diselenggarakan CFD.
Pemasangan alat pemantau kualitas udara di kawasan penyelenggaraan CFD diperlukan guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan CFD dalam memulihkan kualitas udara.
Mengenai cacat teknis, karena design pelaksanaan hanya akan menutup jalur barat Jalan Raya Margonda dan sebaliknya membuka jalur timur Jalan Raya Margonda sebagai jalan alternatif membolehkan kendaraan bermotor berlalu lalang selama pelaksanaan CFD, bahkan 1 lajur di antaranya diterapkan contraflow.