“Ini sangat membahayakan bagi pengunjung CFD maupun pengendara kendaraan bermotor karena perpaduan kerumunan orang dengan lalu lalang kendaraan bermotor dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal,” ujar Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki menambahkan.
Hal ini sebagaimana terjadi pada pelaksanaan CFD pada tanggal 5 Agustus 2012 di Jalan Jenderal Suprapto, Jakarta Pusat. Seorang pesepeda mengalami kecelakaan fatal dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat tertabrak kendaraan bermotor.
Untuk itu, sebelum berhasil membuat design penyelenggaraan CFD memenuhi persyaratan teknis dan prinsip CFD sebagaimana Panduan Penyelenggaraan CFD diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup 2015, maka rencana penyelenggaraan CFD di Jalan Raya Margonda pada tanggal 4 Mei 2025 harus ditunda.
Demi mencapai tujuan CFD sesuai misi penyelenggaraan CFD dan mencegah terjadinya fatalistik akibat benturan kepentingan antara kendaraan bermotor dengan kerumunan publik.
Ahmad menambahkan, CFD diinisasi pada 31 Maret 2001 dan 22 April 2001 dengan tujuan untuk mengajak masyarakat mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor dengan alternatif perjalanan dengan berjalan kaki (jarak hingga sekitar 3 km), bersepeda dan menggunakan angkutan umum masal (angkot, mikrolet, bus kota, BRT Trans Jakarta, Commuter Line, MRT, LRT).